Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dalam APBN 2022 tersebut Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9% (Rp 20 triliun) dari target tahun ini. Kondisi ini dinilai akan menekan kembali industri tembakau setelah kenaikan CHT di dua tahun terakhir.
Anggota Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo menilai kenaikan CHT kurang tepat, karena akan memberikan efek domino, salah satunya untuk peredaran rokok ilegal. Menurutnya ini terbukti dari naiknya angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Ia melihat, pada tahun 2019 terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada 2020 dengan total 21.964 penindakan, dan hampir 50% dari total penindakan tersebut merupakan kasus rokok ilegal.
Baca Juga: Peredaran rokok ilegal dinilai bisa makin marak jika tarif cukai CHT naik
“Bahkan saya yakin lebih dari itu data-datanya (rokok ilegal), karena setiap saya kunjungan ke daerah pasti ada keluhan rokok ilegal,” kata Firman dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (22/11).
Firman juga merujuk pada kajian survei rokok ilegal yang dilansir oleh Indodata pada Agustus lalu. Dalam survei yang dilakukan pada 2.500 koresponden dari segala segmen umur dari seluruh daerah tersebut menyatakan, 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.
Dalam hitunganya, ada sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk rokok ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak jaminan keamanan pada produknya, selain itu menurutnya negara mengalami kebocoran sebanyak Rp 53,18 triliun.
Baca Juga: Pelaku industri pertanyakan nasib buruh SKT saat tarif CHT naik