kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.480   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.782   83,43   1,08%
  • KOMPAS100 1.090   13,74   1,28%
  • LQ45 796   14,03   1,79%
  • ISSI 266   1,33   0,50%
  • IDX30 413   7,17   1,77%
  • IDXHIDIV20 480   8,29   1,76%
  • IDX80 120   1,69   1,43%
  • IDXV30 131   2,17   1,68%
  • IDXQ30 134   2,12   1,61%

Anggota Komisi III DPR bantah ada operasi senyap dalam revisi UU KPK


Sabtu, 07 September 2019 / 18:04 WIB
Anggota Komisi III DPR bantah ada operasi senyap dalam revisi UU KPK
ILUSTRASI. Aksi Save KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membantah adanya operasi senyap dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bergulir di DPR. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, pembahasan revisi UU KPK telah melalui prosedur yang berlaku. 

Baca Juga: Jokowi belum mau berkomentar banyak soal Revisi UU KPK

"Di DPR itu enggak mungkin ada operasi senyap. Apalagi sudah di paripurna, ada masuk dulu ke Bamus dulu, ada usulan Baleg, melibatkan semua fraksi," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/8). 

KPK Arteria pun mengklaim setiap tahapan tersebut telah terjadwal dan terdokumentasi secara transparan dan terbuka. Lebih lanjut, Arteria mengaku heran bila revisi UU KPK dinilai melemahkan KPK. 

Ia berpendapat, revisi UU KPK justru digulirkan untuk memperkuat KPK. "Dalam persepektif apa DPR mau melemahkan? Baca dulu saya bilang, bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih eksisting, bahkan dilakukan penguatan," ujar Arteria. 

Ia menegaskan, revisi UU KPK yang disusun oleh DPR bertujuan menguatkan KPK dalam hal memastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel. 

Baca Juga: Sampai H-1 batas akhir, sembilan calon anggota DPR terpilih belum serahkan LHKPN

"Kalau perspektifnya bagaimana penegakan hukum ini penuh ketaatan, akuntabel, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, saya pikir ini bentuk penguatan," kata dia. 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9) siang. 

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.  (Ardito Ramadhan)

Baca Juga: Jokowi: Kita harapkan DPR punya semangat untuk memperkuat KPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III Bantah Ada Operasi Senyap dalam Revisi UU KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×