kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Jokowi belum mau berkomentar banyak soal Revisi UU KPK


Sabtu, 07 September 2019 / 08:15 WIB
Jokowi belum mau berkomentar banyak soal Revisi UU KPK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku hingga kini dirinya masih belum melihat isi dari materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski demikian, Presiden berharap agar DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya kira kita harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawab  dalam kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9) dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Presiden Jokowi tunggu draft revisi undang-undang KPK

Menurut Presiden, dirinya akan terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR setibanya di Jakarta sebelum berkomentar lebih jauh.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9), Presiden Jokowi menilai, bahwa selama ini KPK telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Saya belum melihat, nanti kalau sudah ke Jakarta. Revisi ini yang direvisi apanya, materi-materinya apa, saya harus tahu dulu baru saya bisa berbicara,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: ICW: Draf RUU KPK dinilai berisiko hilangkan kewenangan angkat penyidik independen

Sebagaimana diketahui seluruh fraksi di DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9) siang, menyetujui usulan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai usulan inisiatif DPR RI. Tidak ada penolakan dari seorang pun anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×