kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggota DPR persoalkan besaran potongan gaji pekerja untuk Tapera


Senin, 08 Juni 2020 / 15:08 WIB
Anggota DPR persoalkan besaran potongan gaji pekerja untuk Tapera
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Tangerang Selatan, Kamis (4/6). Kredit yang disalurkan perbankan mengalami perlambatan pada April 2020. Salah satunya pertumbuhan kredit konsumsi pada April 2020 melambat dari 5,4 persen yoy pada bulan sebelu


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya pengusaha dan serikat pekerja yang mempersoalkan rencana pemungutan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama juga mempermasalahkannya dan meminta agar pemerintah meninjau uang besaran simpanan tersebut.

Suryadi mengimbau, isi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera seharusnya lebih memperhatikan kondisi perekonomian, terutama dampak dari pandemi yang masih berlangsung saat ini.

Suryadi mengingatkan, di tengah pandemi Covid-19 pula, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bahkan hanya sebesar 0 persen.

“Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya Pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP 25/2020,” kata Suryadi dalam keterangannya, seperti yang dikutip KONTAN dari laman resmi dpr, Senin (8/6).

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP 25/2020 ini pada awalnya lahir untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

"Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Yakni, 0,5 persen ditanggung \ pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja itu sendiri," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi. Peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.

Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×