kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR minta pemerintah kaji ulang usul tarif JKN


Selasa, 27 Agustus 2019 / 22:53 WIB
Anggota DPR minta pemerintah kaji ulang usul tarif JKN
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan,  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memberikan usulan kenaikan tarif ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan usulan DJSN, tarif JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) diusulkan sebesar Rp 42.000 per bulan per orang meningkat dari iuran saat ini yang sebesar Rp 23.000 per bulan per orang.

Menanggapi usulan ini, anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus menganggap tarif ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah. Menurutnya, kenaikan tarif yang hampir 100% bisa menyebabkan gejolak baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani usul kenaikan iuran JKN Kelas II dan I lebih tinggi dari usul DJSN

"Saya setuju ada kenaikan tarif karena sudah 2,5 tahun tarifnya tidak naik. Tetapi kenaikan yang cukup drastis itu akan menimbulkan dampak baru.m secara sosial dan ekonomi. Ini harus dipikirkan oleh pemerintah," tutur Ichsan, Selasa (27/8).

Dia pun mengatakan, seharusnya untuk mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan, pemerintah tak hanya bergantung pada iuran semata. Menurutnya, masih ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa dilakukan pemerintah.

Misalnya dengan menindaklanjuti perusahaan yang disinyalir menyampaikan data pekerja yang tak sesuai dengan data sebenarnya atau melakukan bauran kebijakan yang sudah diterapkan selama ini.

Baca Juga: Sri Mulyani: Usul kenaikan iuran JKN untuk PBI direalisasikan Agustus

"Yang menyebabkan BPJS bleeding kan dari kepesertaan mandiri. Jangan sampai iuran iuran madniri disubsidi oleh PBI. Makanya untuk yang mandiri perlu ada kebijakan yang memaksa perusahana atau pribadi untuk membayar iuran secara kontinu," tambahnya.

Sementara, penyesuaian iuran Peserta Bukan Penerima Upah untuk kelas I sebesar Rp 120.000 per bulan per orang dari yang sebelumnya Rp 80.000 per bulan per orang, kelas 2 disesuaikan menjadi Rp 75.000 per bulan per orang dari sebelumnya Rp 51.000 per bulan per orang. Kelas 3 pun diusulkan sebesar Rp 42.000.

Sri Mulyani bahkan mengusulkan agar tarif untuk kelas I dan kelas II dipatok lebih tinggi dari usul DJSN atau sebesar Rp 160.000 per bulan per orang untuk kelas I dan Rp 110.000 per bulan per orang untuk kelas II.

Baca Juga: Siap-siap, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 64%

Ichsan mengatakan, usulan kenaikan ini masih perlu diperhatikan lebih lanjut apakah sudah tepat atau tidak.

"Kalau kemudian kelas I dan kelas II itu naik juga, apakah itu cukup capable atau tidak, dia kan bersaing dengan asuransi swasta. Yang kasihan nanti BPJS, tingkat kolektibilitas-nya juga akan turun," ujar Ichsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×