kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat


Senin, 15 Maret 2021 / 17:36 WIB
Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat
ILUSTRASI. Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan mengubah ketentuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik. Selain meningkatkan investasi, tujuan pemerintah yakni untuk mengurangi emisi karbon.

Alhasil tarif PPnBM untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36) dibanderol sebesar 0% atau masih sama dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Kebijakan tersebut merupakan insentif, sebab untuk mobil listrik hybrid electric vehicle (HEV) tarif PPnBM yang dipatok mencapai 5% hingga 14% tergantung dari persentase penggunaan tenaga mobil tersebut. 

Sri Mulyani membeberkan dari sisi lingkungan rencana kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia mengurangi emisi karbon pada tahun 2030 sebagaimana dalam Paris Agreement yakni sebesar 29% dengan usaha sendiri atau 41% dengan bantuan internasional. 

Baca Juga: DPR khawatirkan rencana perubahan tarif PPnBM mobil listrik bisa jadi disinsentif

Sementara itu, di Indonesia, emisi dari sektor transportasi hampir mencapai 30% dari total emisi CO2. Emisi tertinggi terutama berasal dari transportasi darat yang berkontribusi sebesar 88% dari total emisi di sektor transportasi. 

Setali tiga uang, dengan mendukung produksi BEV dapat lebih mempercepat pengurangan emisi dari transportasi darat.  

“Nah kendaraan yang hemat energi berarti dalam konsumsi bahan bakarnya akan menjadi kecil karena elektrik maka diberikan PPnBM 0% dari harga jual,” kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

Secara rinci Sri Mulyani menyampaikan ada dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik.  Skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.

Skema kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun dengan nilai investasi Rp 5 triliun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.

Baca Juga: Menkeu klaim kenaikan tarif pajak mobil listrik jadi pemanis bagi investor

Sementara itu untuk mobil listrik jenis BEV (Ps 36) baik skema satu maupun skema dua tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%, alias tidak naik.

“Skema I dan skema II tujuannya untuk menciptakan level playing field kita katakana bisa saja anda dapatkan skema kedua jika betul-betul mencapai Rp 5 triliun,” ujar Menkeu. 

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pemerintah perlu mengkaji ulang insentif fiskal tersebut. Menurutnya, latarbelakang pemerintah patut dipertanyakan. 

Misbakhun bilang, perbedaan tarif PPnBM jenis-jenis mobil listrik sudah bukan menyoal emisi karbon saja seperti mobil konvensional. Tapi, dampak lingkungan yang diakibatkan oleh baterai bekas penggunaan mobil listrik. 

“Kalau kita menggunakan argumentasi BEV, sudah bukan lagi soal emisi. Perbandingannya antara yang mengkonsumsi energi fosil dan elektrik tidak equal. Kendaraan bermotor masalahnya pengolahan dan daur ulang baterainya, harus tau dulu bagaimana mengelola risiko ini? Jadi dasar argumentasi pemerihtah sangat sulit didapatkan,” kata Misbakhun saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/3).

Baca Juga: Sri Mulyani usulkan tarif PPnBM mobil listrik naik hingga menjadi 14%

Selain itu, ambang batas nilai investasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 triliun belum memerinci. Anggota fraksi parta Golkar tersebut mengatakan pemerintah harus berani memastikan besaran investasi tersebut benar-benar berasal dari foreign direct investment (FDI). Bukan investasi yang datang dari mitra investor asing yang berada di dalam negeri.  

“Kalau dikonversi ke valuta asing sekitar US$ 500 juta dollar AS, apakah sebuah kepantasan yang layak untuk melepas PPnBM-nya? pemerintah yang tau threshold ini , karena ini akan menjadi trade off nya kita tidak bisa mendapatkan suatu lebih karena adanya insentif,” ujar Misbakhun. 

Selanjutnya: Ada insentif PPnBM, ini rekomendasi untuk saham emiten properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×