kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat


Senin, 15 Maret 2021 / 17:36 WIB
Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat
ILUSTRASI. Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Skema I dan skema II tujuannya untuk menciptakan level playing field kita katakana bisa saja anda dapatkan skema kedua jika betul-betul mencapai Rp 5 triliun,” ujar Menkeu. 

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pemerintah perlu mengkaji ulang insentif fiskal tersebut. Menurutnya, latarbelakang pemerintah patut dipertanyakan. 

Misbakhun bilang, perbedaan tarif PPnBM jenis-jenis mobil listrik sudah bukan menyoal emisi karbon saja seperti mobil konvensional. Tapi, dampak lingkungan yang diakibatkan oleh baterai bekas penggunaan mobil listrik. 

“Kalau kita menggunakan argumentasi BEV, sudah bukan lagi soal emisi. Perbandingannya antara yang mengkonsumsi energi fosil dan elektrik tidak equal. Kendaraan bermotor masalahnya pengolahan dan daur ulang baterainya, harus tau dulu bagaimana mengelola risiko ini? Jadi dasar argumentasi pemerihtah sangat sulit didapatkan,” kata Misbakhun saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/3).

Baca Juga: Sri Mulyani usulkan tarif PPnBM mobil listrik naik hingga menjadi 14%

Selain itu, ambang batas nilai investasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 triliun belum memerinci. Anggota fraksi parta Golkar tersebut mengatakan pemerintah harus berani memastikan besaran investasi tersebut benar-benar berasal dari foreign direct investment (FDI). Bukan investasi yang datang dari mitra investor asing yang berada di dalam negeri.  

“Kalau dikonversi ke valuta asing sekitar US$ 500 juta dollar AS, apakah sebuah kepantasan yang layak untuk melepas PPnBM-nya? pemerintah yang tau threshold ini , karena ini akan menjadi trade off nya kita tidak bisa mendapatkan suatu lebih karena adanya insentif,” ujar Misbakhun. 

Selanjutnya: Ada insentif PPnBM, ini rekomendasi untuk saham emiten properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×