Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk plastik. Rencana cukai plastik ini disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan DPR RI.
Soal kapan pemberlakuan cukai tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, dalam menyusun kebijakan cukai pelastik masih harus menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP).
“Untuk rencana pengenaan cukai pelastik ini tinggal nunggu PP dari pemerintah, selanjutnya PP tersebut baru akan dikonsultasikan kepada DPR,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/10).
Baca Juga: YLKI sarankan pemerintah naikkan cukai rokok dan kenakan cukai minuman berpemanis
Andreas mengatakan, cukai plastik ini nantinya akan dikenakan secara bertahap. Tujuan penerapan cukai plastik ini sebagai bentuk edukasi dan bukan bertujuan untuk penerimaan.
Edukasi yang dimaksud adalah untuk mengubah perilaku masyarakat dalam penggunaan pelastik yang berlebihan. Andreas mengatakan, sebenarnya di beberapa daerah sudah banyak yang mengeluarkan peraturan daerah yang penggunaan pelastik di tempat perbelanjaan.
Dia menambahkan, kemungkinan cukai plastik akan dikenakan untuk plastik kresek dan kemasan botol minuman. Namun, untuk kepastian jenisnya masih dalam proses kajian dan pembahasan.
“Pastinya jenis plastik yang akan dikenakan cukai yaitu plastik yang tidak bisa didaur ulang,” kata Andreas.
Selanjutnya: Kenaikan cukai menjadi salah satu kebijakan fiskal untuk optimalkan pendapatan negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News