kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggota DPR dukung konsorsium asuransi penerbangan


Selasa, 13 Agustus 2013 / 10:40 WIB
Anggota DPR dukung konsorsium asuransi penerbangan
ILUSTRASI. Perut kembung.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk konsorsium asuransi penerbangan. Menurutnya, langkah ini menjadi terobosan penting untuk menjamin hak-hak konsumen penerbangan.

Menurut pria yang akrab disapa Ara tersebut, OJK sudah seharusnya menetapkan prioritas yang tinggi untuk menciptakan sistem asuransi yang prudence.

"Oleh sebab itu, pembentukan konsorsium asuransi penerbangan adalah terobosan penting untuk memenuhi tanggung jawab OJK," kata Ara saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/8).

Menyangkut syarat permodalan yang direncanakan berkisar Rp 5 triliun, Ara belum bisa berkomentar banyak karena belum mendapat penjelasan dari OJK.

Namun ia mengingatkan, OJK sebaiknya tak hanya memperhatikan ketentuan minimal permodalan. "Lebih penting lagi adalah bagaimana agar konsorsium tersebut bisa memastikan seluruh perusahaan asuransi yang tergabung bisa memenuhi seluruh kewajibannya terhadap hak-hak konsumen," jelas Politisi PDIP tersebut.

Ara juga meminta agar OJK tetap memprioritaskan perusahaan BUMN dan swasta nasional dalam pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Kebijakan ini penting untuk menjamin adanya nasionalisme dalam perumusan kebijakan keuangan nasional yang strategis.

Sebelumnya, Deputi Komisioner dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, OJK akan segera membentuk konsorsium asuransi penerbangan.

Rencana itu didasari oleh berbagai masalah yang ada di jasa angkutan penerbangan. Antara lain, keterlambatan asuransi, bagasi hilang, dan penanganan kecelakaan yang dinilai kurang cukup melayani penumpang maskapai penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×