kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Anggaran TKD Dipangkas, Gubernur Minta Pemerintah Pusat Tanggung Gaji ASN Daerah


Selasa, 07 Oktober 2025 / 17:08 WIB
Anggaran TKD Dipangkas, Gubernur Minta Pemerintah Pusat Tanggung Gaji ASN Daerah
ILUSTRASI. Foto udara kawasan Jembatan Samota (Teluk Saleh, Pulau Moyo, Gunung Tambora) di Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, NTB, Jumat (3/9/2021). Kebijakan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026 oleh pemerintah pusat menimbulkan reaksi protes dari puluhan Gubenur Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026 oleh pemerintah pusat menimbulkan reaksi protes dari puluhan Gubenur Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Salah satunya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bahkan mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah jika pemangkasan TKD tetap dijalankan dalam APBN 2026.

"Harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau tidak, mungkin gaji pegawai bisa diambil atau dibayarkan oleh pusat karena kaitannya dengan DAU (Dana Alokasi Umum) juga ada pengurangan,” ujar Mahyeldi usai rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/10/25).

Baca Juga: Jaga Defisit 3%, Purbaya Ogah Tanggung Gaji ASN Daerah Meski Anggaran TKD Dipangkas

Menurut Mahyeldi, kemampuan fiskal daerah sedang tertekan dari dua arah. Di satu sisi, alokasi TKD untuk tahun 2026 diusulkan turun tajam menjadi Rp 650 triliun, atau hampir 30% lebih rendah dari tahun sebelumnya. 

Di sisi lain, beban belanja pegawai meningkat karena pembiayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan ke anggaran daerah.

“Dari Kementerian PAN-RB, untuk pengangkatan PPPK kemarin, pembiayaannya dibebankan pada daerah,” tegas Mahyeldi. 

Baca Juga: Puluhan Gubernur Daerah Temui Purbaya, Sampaikan Keluhan Pemotongan Anggaran TKD 2026

Ia menilai kombinasi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan tambahan beban PPPK berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Dampak pengurangan TKD ini sangat serius. Bukan hanya berpengaruh pada pegawai, tetapi juga terhadap pembangunan daerah dan stabilitas pemerintahan secara keseluruhan,” jelasnya.

Mahyeldi menilai, usulan agar pusat membayar gaji ASN daerah sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. 

Jika usulan beban gaji ASN Daerah disetujui, pemerintah pusat akan menanggung belanja pegawai yang selama ini sebagian besar dibiayai oleh DAU, yang pada 2026 diusulkan sebesar Rp 373,8 triliun.

Selanjutnya: Saham Big Banks Kompak Menguat Selasa (7/10), BBRI Jadi Pemimpin Kenaikan

Menarik Dibaca: 7 Alasan Jamu Kunyit Asam Bagus untuk Wanita, Bantu Cegah Osteoporosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×