kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran sektor kesehatan baru capai 7%, ini langkah pemerintah


Selasa, 28 Juli 2020 / 07:50 WIB
Anggaran sektor kesehatan baru capai 7%, ini langkah pemerintah


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggenjot serapan anggaran sektor kesehatan dalam penanganan virus corona (Covid-19). Saat ini anggaran kesehatan baru terserap sebesar 7%. 

Pemerintah akan membahas lebih lanjut upaya untuk menggenjot serapan tersebut. "Serapan sektor kesehatan memang arahan bapak presiden untuk bisa diakselerasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Senin (27/7).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (27/7): 100.303 kasus, 58.173 sembuh, 4.838 meninggal

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu bilang akan dilakukan pembahasan terkait Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait dengan kesehatan. "Nanti sore kita akan membahas akselerasi DIPA sektor kesehatan perlu dilengkapi agar bisa terserap," terangnya.

Sebelumnya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan pemerintah telah menyederhanakan proses pembayaran insentif tenaga kesehatan. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 392 tahun 2020.

"Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, sekaligus memperluas cakupannya," jelas Fadjroel.

Nantinya tenaga kesehatan dari seluruh rumah sakit yang menangani Covid-19 akan mendapat insentif tersebut. Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Virus corona bukan konspirasi!

Fadjroel bilang per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis mencapai Rp 646 miliar atau 10,9% dari total anggaran Rp 5,9 triliun. Insentif diberikan kepada 195.055 tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.

Insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp 15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×