kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Anggaran Rp 1,28 triliun di Kemparkraf bermasalah


Jumat, 20 Juni 2014 / 14:53 WIB
Anggaran Rp 1,28 triliun di Kemparkraf bermasalah
ILUSTRASI. Asam Padeh Ikan Mas bisa dinikmati dengan cara yang menyehatkan, yaitu tanpa santan. (Sunny Mariskha Larasaty via Kompas.com)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penggunaan anggaran belanja barang sebesar Rp 1,28 triliun di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bermasalah. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan kementerian tersebut pada tahun 2013 lalu, diketahui bahwa pemakaian anggaran belanja tersebut tidak sesuai prosedur.

Permasalahan pertama, terjadi pada belanja yang harusnya dipertanggungjawabkan secara ad cost. Tapi berdasarkan temuan BPK, kegiatan tersebut malah dipertanggungjawabkan secara kontraktual. "Nilainya mencapai Rp 17,9 miliar," kata Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama Keuangan Utama III di Jakarta, Jumat (20/6).

Permasalahan kedua, terjadi pada pembayaran prestasi kerja. Rochmadi juga mengatakan bahwa terdapat pembayaran prestasi kerja sebesar Rp 2 miliar yang mendahului kontrak.

Permasalahan ketiga, pada penyelenggaraan beberapa kegiatan dan kelengkapan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menurut Rochmadi, ada pembayaran kegiatan dan kelengkapan di kementerian tersebut yang jumlahnya mencapai Rp 96 miliar tapi belum diverifikasi oleh pejabat pembuat komitmen. "Selain itu, ada penggunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar yang belum disertai bukti pembayaran," kata Rochmadi.

Atas ketidakberesan penggunaan anggaran itulah Rochmadi mengatakan, BPK memilih untuk tidak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan kementerian yang dikomandoi oleh Marie Elka Pangestu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×