kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Anggota BPK dukung capres, ini kata Ketua BPK


Rabu, 11 Juni 2014 / 11:55 WIB
Anggota BPK dukung capres, ini kata Ketua BPK
ILUSTRASI. Harga CPO turun di awal 2023, mengantisipasi permintaan melambat dan kenaikan produksi. Namun, masih ada potensi katalis dari rencana pengetatan ekspor dan mandatori biodiesel B35 di Indonesia.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ali Masykur Musa melanggar peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. Yakni, anggota BPK dilarang berpihak dan mendukung kegiatan-kegiatan politik praktis.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua BPK Rizal Djalil mengaku pihaknya siap memberikan penjelasan kepada Bawaslu terkait kasus Ali Masykur Musa. "Pak Ali sudah melaporkan kepada saya sebagai ketua BPK disaksikan Pak Hendar sebagai sekjen, bahwa Pak Ali sudah mengajukan cuti," tutur Rizal, Selasa (10/6).

Rizal mengatakan bila telah mengajukan cuti, Ali dapat melaksanakan hak seperti lainnya. Namun, ia tetap menyerahkannya keputusan kepada Bawaslu. "Kalau Bawaslu menilai ada masalah, silahkan saja Pak Ali dipanggil. Lalu kalau Bawaslu minta penjelasan BPK, kami siap untuk beri penjelasan," imbuhnya.

Rizal tidak menjelaskan persoalan lebih detil. Ia meminta kasus tersebut ditanyakan kepada Ali Masykur. Termasuk menyangkut persoalan kode etik anggota BPK.

Tetapi, pihaknya akan menggandeng Bawaslu. "Silahkan Bawaslu undang Pak Ali Masykur, silahkan Bawaslu kalau perlu penjelasan BPK, Saya siap datang dengan sekjen," katanya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×