kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ketua BPK: Ali Masykur Musa sudah ajukan cuti


Rabu, 11 Juni 2014 / 14:20 WIB
Ketua BPK: Ali Masykur Musa sudah ajukan cuti
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 151 emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus yang berlaku 12 Januari 2022.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ali Masykur Musa, anggota Badan Pemeriksa Keuangan diduga melakukan pelanggaran kode etik atas kegiatan politik praktis yang dilakukannya saat masih menjadi anggota BPK. Dugaan ini muncul terkait dukungan yang diberikannya kepada pasangangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.

Meskipun dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK secara jelas dinyatakan bahwa anggota BPK, pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya dilarang untuk menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan politik praktis, termasuk salah satunya mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, sampai saat ini lembaga tersebut masih saja diam. Bahkan Rizal Djalil, Ketua BPK terlihat cuek terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Pak Ali sudah mengajukan cuti ke saya sebagai ketua disaksikan sekretaris jendral, kalau dia cuti seperti teman lain yang cuti dia berhak memanfaatkan cutinya, kalau Anda tanya soal sanksi saya tidak bisa menjawab itu, silahkan Bawaslu yang memutuskan," kata Rizal saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan anggota BPK, Ali Masykur Musa ke pimpinan BPK. Mereka yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Budget Center, Lingkar Madani, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Indonesia Corruption Watch melaporkan Ali ke BPK karena diduga telah melanggar kode etik.

Ray Rangkuti, dari Lingkar Madani menjelaskan bahwa ada tiga aktifitas politik Ali yang dijadikan oleh koalisi sebagai alasan untuk melaporkan Ali. Pertama, pernyataan dukungan pemenangan yang diberikan Ali terhadap pasangan Prabowo dan Hatta.

Ke dua, keikutsertaan Ali menjadi anggota Dewan Pakar Tim Kapanye atau Pemenangan Pasangan Prabowo dan Hatta.Sedangkan alasan ke tiga, pernyataan dukungan yang diberikan Ali terhadap pasangan Prabowo dan Hatta di Rumah Polonia dan Kantor Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×