kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Anggaran pensiun naik, pemerintah kaji sistem baru


Rabu, 31 Oktober 2012 / 20:30 WIB
Anggaran pensiun naik, pemerintah kaji sistem baru
ILUSTRASI. Ini cara dapat subsidi UKT tahun 2021 untuk mahasiswa, bisa dapat hingga 2,4 juta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/08/10


Reporter: Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beban anggaran pensiun yang harus ditanggung pemerintah cukup besar. Bahkan anggaran ini terus membengkak dari tahun ke tahun. Terkait hal itu, pemerintah tengah mengkaji skema pensiun baru dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para pensiunan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, dalam APBN 2013 pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 241,12 triliun. "Dari jumlah itu, sebesar Rp 77 triliun merupakan kontribusi sosial yaitu untuk pensiun dan Askes," jelasnya, Senin (29/10).

Menurutnya, dari anggaran kontribusi sosial senilai Rp 77 triliun itu, anggaran yang ditujukan untuk pensiun mencapai Rp 74 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3 triliun untuk Askes.

Menkeu mengakui, komponen belanja pensiun memiliki porsi cukup besar dan terus meningkat setiap tahun. Sebagai catatan, pada APBNP 2012 anggaran pensiun mencapai Rp 69 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dibantu Bank Dunia tengah berupaya untuk memperbaiki mekanisme pemberian pensiun. "Tujuan utamanya adalah agar beban APBN bisa dikendalikan dan tingkat kesejahteraan penerima pensiun bisa lebih baik," jelasnya.

Dari diskusi yang ada, lanjut Herry, ada dua opsi yang muncul yaitu apakah akan menggunakan manfaat pasti (define benefit) atau iuran pasti (define contribution). Selain itu, hal lain yang masih dibahas adalah jika ketentuan baru berlaku, maka perlu ada pembatasan (cut off) yang jelas aturan baru tersebut akan berlaku bagi pensiunan sejak tahun berapa dan masa pensiun berapa tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×