kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Anggaran pembentukan OJK sebesar Rp 308,4 miliar


Kamis, 22 September 2011 / 17:07 WIB
Anggaran pembentukan OJK sebesar Rp 308,4 miliar
ILUSTRASI. Warga menggunakan payung saat hujan turun di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek hujan, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mengusulkan anggaran pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 308,4 miliar. Anggaran ini akan dialokasikan tahun depan.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menjelaskan, sebanyak Rp 50 miliar dari pagu anggaran itu sudah tertampung dalam pagu anggaran Bapepam-LK tahun 2011. Namun, anggaran tersebut belum bisa dipergunakan karena Rancangan Undang-Undang OJK belum disahkan. Sementara sisanya sebesar Rp 254,8 miliar akan diajukan melalui mekanisme pengajuan inisiatif baru.

Menurut Nurhaida, kebutuhan anggaran OJK ini sangat tergantung pada hasil pembahasan RUU OJK. Jika RUU OJK tidak disetujui, dia bilang anggaran tersebut bisa dibatalkan atau ditiadakan.

Sebesar Rp 28,8 miliar dari total anggaran itu akan dipakai untuk membiayai gaji dan tunjangan dewan komisioner. Lalu, sebesar Rp 12 miliar untuk pembayaran honorarium, beban operasional, tenaga ahli dan outsourcing untuk tim pembentukan OJK.

Catatan saja, DPR sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU OJK setelah gagal mencapai kesepakatan dalam dua kali masa sidang. Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengungkapkan DPR dalam sidang paripurna DPR pagi ini sepakat menerima usulan perpanjangan masa pembahasan OJK untuk satu kali masa sidang. Perpanjangan pembahasan OJK dilakukan pada masa sidang periode Agustus - Oktober.

Jika nanti dalam satu kali masa sidang perpanjangan, pembahasan OJK belum juga mendapatkan kata sepakat, maka RUU OJK dinyatakan gagal. Artinya, RUU ini akan dikembalikan ke pemerintah, dan baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode ini usai, atau setelah 5 tahun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan secara prinsip komisi XI DPR telah menyetujui usulan anggaran Bapepam LK, termasuk anggaran untuk pembentukan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×