Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Angka tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berharap, nilai insentif pajak harus tepat sasaran. Menurutnya, dari berbagai insentif yang ada pajak penghasilan (PPh) Badan sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.
Baca Juga: Airlangga janjikan stimulus untuk para petani di tengah wabah corona
Kadin menginginkan penundaan PPh Badan atas tahun pajak 2019 jangan hanya 30%, tapi hingga 100%. Alasannya, profitabilitas dan produktivitas dunia usaha tahun lalu sangat berdampak untuk menutupi cashflow di tahun ini yang terpapar dampak virus corona.
“Karena likuiditas perusahaan berat saat ini, bisa dicek di bank berapa banyak restrukturisadi perbankan. Ini kegiatan perekonomian nyaris berhenti sangat besar dampaknya,” kata Rosan kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).
Secara garis besar Rosan bilang, pemerintah perlu jeli dalam memberikan insentif. Sebab masih ada beberapa dunia usaha yang tumbuh seperti industri rokok dan telekomunikasi.
Baca Juga: Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?
Adapun dalam kajian Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, dari totak anggaran insentif pajak itu pemerintah bakal memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama enam bulan sebesar Rp 15,7 triliun.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan sebesar Rp 5,6 triliun Pengurangan angsuran sebanyak 30% untuk PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,7 triliun.
Kemudian relaksasi restitusi PPN dipercepat selama enam bulan senilai Rp 4 triliun, perluasan stimulus fiskal kepada WP kawasan berikat sebanyak Rp 951 miliar, pemberian PPh DTP kepada UMKM sebanyak Rp 2,4 triliun, dan PPN dengan DPP Nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan senilai Rp 25,4 triliun.
Hanya saja untuk fasilitas PPN lainnya dengan nilai insentif Rp 25,4 triliun, diusulkan untuk tidak dimasukkan sebagai insentif fiskal periode ini. Ini mengingat memerlukan pembahasan lebih lanjut karena adanya putusan MA dan MK yang memiliki dampak jangka panjang. Apalagi, Menkeu juga belum memperhitungkan dampak fiskalnya.
Baca Juga: Ini sederet bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk meredam efek wabah corona
Insentif tersebut diberikan kepada lima sektor yakni, hasil pertanian, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan energi terbarukan listrik.
“Seharusnya kajiannya diperluas jangan hanya dilimitasi ke lima sektor. Harus diskala prioritaskan yang terdampak, luar itu banyak industri makanan dan minuman juga terdampak,” ujar Rosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News