Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan sebesar Rp 5,6 triliun Pengurangan angsuran sebanyak 30% untuk PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,7 triliun.
Kemudian relaksasi restitusi PPN dipercepat selama enam bulan senilai Rp 4 triliun, perluasan stimulus fiskal kepada WP kawasan berikat sebanyak Rp 951 miliar, pemberian PPh DTP kepada UMKM sebanyak Rp 2,4 triliun, dan PPN dengan DPP Nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan senilai Rp 25,4 triliun.
Hanya saja untuk fasilitas PPN lainnya dengan nilai insentif Rp 25,4 triliun, diusulkan untuk tidak dimasukkan sebagai insentif fiskal periode ini. Ini mengingat memerlukan pembahasan lebih lanjut karena adanya putusan MA dan MK yang memiliki dampak jangka panjang. Apalagi, Menkeu juga belum memperhitungkan dampak fiskalnya.
Baca Juga: Ini sederet bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk meredam efek wabah corona
Insentif tersebut diberikan kepada lima sektor yakni, hasil pertanian, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan energi terbarukan listrik.
“Seharusnya kajiannya diperluas jangan hanya dilimitasi ke lima sektor. Harus diskala prioritaskan yang terdampak, luar itu banyak industri makanan dan minuman juga terdampak,” ujar Rosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News