kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran dana desa tahun depan Rp 68 triliun, begini rincian kebijakannya


Jumat, 15 Oktober 2021 / 13:57 WIB
Anggaran dana desa tahun depan Rp 68 triliun, begini rincian kebijakannya


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan anggaran dana desa sebesar Rp 68 triliun untuk sekitar 74.000 desa pada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam pelaksanaannya nanti, terdapat 7 kebijakan dana desa yang akan diterapkan di 2022. Kebijakan dana desa tahun 2022 ini disampaikan dalam laman instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yakni @ditjenpk, Jumat (15/10).

Kebijakan tersebut, pertama, perbaikan formula perhitungan dengan memperluas klaster alokasi dasar berdasarkan jumlah penduduk yang sebelumnya 5 klaster menjadi 7 klaster dan menurunkan nominal alokasi per desa.

Kedua, penjaminan kriteria dan bobot, yakni dengan memperkecil porsi alokasi formula yang sebelumnya 31% menjadi 30% dan selisihnya digunakan untuk memperbesar porsi komponen alokasi kinerja dari 3% menjadi 4%.

Baca Juga: Penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa terhambat, ini respons Apeksi

Ketiga, perhitungan dan penetapan dana desa per desa oleh pemerintah dan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes).

Keempat, memperkuat fokus dan prioritas pemanfaatan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional di desa melalui program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa dengan target 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dan mendukung program ketahanan pangan dan hewani. Serta, penanganan peningkatan kesehatan masyarakat termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa.

Keilma, kebijakan dana desa juga diperuntukkan untuk program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, program TIK untuk peningkatan kualitas pelayanan desa, dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” seperti dikutip dari laman instagram @ditjenpk, Jumat (15/10).

Keenam, untuk memperbaiki sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan dana desa melalui peningkatan penyediaan kualitas basis data serta pemanfaatan dan evaluasi dana desa.

Ketujuh, melanjutkan kebijakan pengenaan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan dana desa.

Selanjutnya, formula pengalokasian dana desa ini akan digunakan sebagai alokasi dasar yang diberikan berdasarkan klaster jumlah penduduk di desa yang terbagi dalam 7 klaster jumlah penduduk, sebagai alokasi afirmasi yang akan diberikan kepada kepala desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelopok desa pada desil 7,8,9, dan 10.

Selain itu, akan juga digunakan sebagai alokasi formula yakni dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa sebanyak 10%, angka kemiskinan desa 40%, luas wilayah desa 10%, dan tingkat kesulitan geografis desa sebanyak 40%.

Selanjutnya: Dana desa sudah mengalir Rp 50,5 triliun per 4 Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×