Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari Rutan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, per Selasa (14/8) siang ini.
Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran proyek wisma atlet SEA Games dan proyek pengadaan sarana prasarana di 16 universitas. "Ibu AS (Angelina Sondakh) akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, hari ini dibawa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Menurut Johan, pemindahan dilakukan, menyusul berkas pemeriksaan Angelina yang dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21. Dalam tahap ini, perkara Angelina berada di tangan penuntut KPK, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik.
Dikatakan Johan, tim penuntut menilai Angelina lebih baik ditahan di Rutan Pondok Bambu ketimbang di Rutan KPK. "Subjektifitas jaksa. Menurut jaksa, Ibu AS (Angelina Sondakh) perlu dipindahkan ke Pondok Bambu. Tentu dengan aturan yang sama, kami punya waktu 14 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Secara terpisah, pengacara Angelina, Tengku Nasrullah mengatakan, kliennya minta pemindahan dilakukan seusai dia mengikuti ceramah agama yang digelar rutin di Rutan KPK sehabis Zuhur.
"Kan dia selama ini selalu Zuhur berjamaah, kemudian ada kultum (ceramah agama). Nah tadi disetujui baru pindah nanti setelah Angie selesai kultum," ujar Nasrullah.
Saat ditanya lebih menguntungkan ditahan di Rutan KPK atau Rutan Pondok Bambu, Nasrullah mengatakan, di manapun itu, hak-hak normatif Angelina sebagai tersangka harus dihormati. Dia juga mengatakan Angelina siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai aturan, KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk melimpahkan berkas perkara Angelina ke Pengadilan Tipikor. KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK per 27 April 2012. Selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet dan proyek pengadaan sarana prasarana 16 universitas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News