kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Angie akan segera duduk di kursi pesakitan


Selasa, 14 Agustus 2012 / 14:20 WIB
Angie akan segera duduk di kursi pesakitan
ILUSTRASI. Game jadul Super Mario 64 masih segel dilelang, terjual Rp 22,6 Milyar!


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang perkara dugaan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka Angelina Sondakh, akan segera disidangkan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan telah terjadi pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan begitu, berkas perkara atas nama Angie, sapaan akrab Angelina, telah diserahkan ke tahap penuntutan.

“Penuntut mempunyai waktu selama 14 hari untuk bekerja secara maksimal untuk penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

Sementara itu kuasa hukum Angie, Nasrullah saat mendampingi kliennya membenarkan bahwa telah terjadi penyerahan tahap II atas berkas perkara Angelina. “Ya hari ini penyerahan tahap kedua, makanya saya mendampingi Angie. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik ke penuntut,” kata Nasrullah.

Sebagai catatan, Angie diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.

Angie dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×