kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK pastikan kasus Angie naik ke penuntutan


Senin, 30 Juli 2012 / 19:36 WIB
KPK pastikan kasus Angie naik ke penuntutan
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Jumat 2 Juli 2021, cek sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap penyusunan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010 -2011, dengan tersangka Angelina Sondakh.

"Belum P21 (rampung). Mungkin dalam waktu dekat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7). Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait pembangunan dan pengadaan alat-alat di sejumlah universitas negeri yang diduga didalangi politisi Partai Demokrat itu.

Untuk mendapatkan sejumlah proyek, Angie yang kala itu menjabat sebagai Badan Anggaran (Banggar) diduga menggiring proyek dengan syarat adanya bayaran atau fee sebesar 5% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Dalam kasus ini, KPK sudah memanggil beberapa rektor dari Rektor Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Cendana di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Universitas Tadulako dan lainnya. Para rektor itu dianggap tahu seputar kasus yang menjerat janda mendiang Adjie Massaid tersebut.

Total nilai proyek dua kementerian yang menyeret Angie itu mencapai Rp 600 miliar. Anggota DPR ini dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Angie sendiri saat ini tengah meringkuk di Rutan KPK seusai dirinya menjalani pemeriksaan perdana pada April 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×