kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Divonis 6 tahun, Deddy Kusdinar masih 'shock'


Selasa, 11 Maret 2014 / 14:00 WIB
Divonis 6 tahun, Deddy Kusdinar masih 'shock'
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar mengaku mengaku masih kaget mendengar pembacaan amar putusan kasusnya. Deddy mengaku tak memahami mengenai dasar untuk menjatuhkan hukuman pidana kepadanya.

"Ya saya masih shock karena di luar nalar pengetahuan saya tentag hukum, saya sangat tidak ngerti. Apa yang disampaikan, dasar untuk menjatuhkan hukuman ke saya, apa yang saya alami, saya enggak ngerti," kata Deddy usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (11/3).

Deddy pun membantah telah melakukan korupsi sehingga memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 300 juta. "Kalau saya mau korupsi, ngapain Rp 300 juta, (dari proyek senilai) Rp 2,5 triliun kok," tantang dia.

Namun, Deddy pun tak membantah telah turut serta dalam memberikan fee proyek sebesar 18% kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Ia mengaku dirinya turut ikut dalam mengantarkan uang tersebut yang diletakan dalam kardus ke rumah Andi. Meski demikian kata Deddy, ia tak tahu-menahu kalau kardus yang iya bawa tersebut berisi uang.

Seperti diketahui, Deddy baru saja menjalani sidang pembacaan vonis oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Deddy dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Deddy terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua. Deddy terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Deddy terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Deddy terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 300 juta, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi terkait proyek tersebut. Atas perbuatan Deddy, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp Rp 463,67 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×