kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini pasal RUU Cipta Kerja yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap pekerja


Kamis, 20 Agustus 2020 / 04:23 WIB
Ini pasal RUU Cipta Kerja yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap pekerja
ILUSTRASI. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Aksi yang dilakukan bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR itu, para buruh menolak rencana pengesahan R


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih terus berlangsung. Seiring dengan hal itu, gelombang penolakan terhadap RUU ini semakin membesar. 

Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan tersebut. Salah satunya, RUU Cipta Kerja ini memiliki konsekuensi terhadap pekerja kantoran.

Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja,  terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV. Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Baca Juga: Fraksi Golkar dorong RUU Cipta Kerja segera rampung

Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.” 

Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat empat pasal yang dianggap memiliki konsekuensi terhadap pekerja kantoran apabila RUU Cipta Kerja berhasil disahkan. 

1. Pemotongan waktu istirahat 

Mengenai waktu istirahat, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. Pada Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU itu disebutkan bahwa istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. RUU ini juga menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun. 

Baca Juga: PPP tekankan pembahasan RUU Cipta Kerja harus perhatikan kualitas

Adapun pengaturan mengenai cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja termaktub dalam Pasal 79 ayat (5). Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×