kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Komisi VI DPR bakal amandemen UU Kepailitan


Jumat, 08 Maret 2013 / 07:46 WIB
Komisi VI DPR bakal amandemen UU Kepailitan
ILUSTRASI. Mengenal star syndrome dan ciri-cirinya


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dunia bisnis di Indonesia sempat dibikin heboh atas pengabulan permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telkomsel gara-gara sengketa utang-piutang senilai Rp 5,2 miliar.

Meski Telkomsel akhirnya berhasil lepas dari jerat pailit lantaran Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan pilit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, badan usaha milik negara itu belakangan menghadapi persoalan atas tagihan fee kurator sebesar Rp 146,8 miliar.

Nah, kasus Telkomsel ini menjadi catatan buruk terhadap kepastian hukum berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Atas dasar itulah, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengusulkan amendemen Undang Undang No. 37/ 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya, beleid tersebut dianggap usang dan terlalu longgar dalam mengatur proses pemailitan sebuah perusahaan.

Anggota Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijaya, mengatakan, koreksi terhada UU Kepailitan sangat mendesak. "Aturan kepailitan saat ini terlalu sederhana dan mudah. Revisi diperlukan untuk mempertegas mekanisme kepailitan," katanya kepada KONTAN, Kamis (7/3).

Sekedar informasi, , UU No. 37/ 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang lahir setelah terjadi krisis moneter tahun 1997-1998. Tujuan utama aturan ini adalah mengamankan iklim investasi agar tidak terjadi aksi lari dari tanggung jawab bagi perusahaan yang bermasalah. Hanya saja, kondisi sekarang jelas sudah berbeda, sehingga butuh penyesuaian aturan yang lebih relevan.

Nah, Komisi VI DPR akan secepatnya mengusulkan revisi UU Kepailitan kepada Badan Legislasi (Baleg). Setelah resmi menjadi usulan DPR bisa diselipkan dalam program legislasi nasional (ProlegĀ­nas) tahun 2013. Maklum, sebelumnya rencana revisi ini memang belum masuk pembahasan.
Ketentuan mana dalam UU itu yang akan diubah? Azam menyebutkan antara lain tentang tata cara pemailitan dan pengaturan soal kurator. "Dalam kasus Telkomsel, masa perusahaan kecil bisa memailitkan perusahaan besar gara-gara punya utang yang tak seberapa," imbuhnya.

Head of Corporate Communications Group Telkomsel, Adita Irawati menyambut baik amendemen UU Kepailitan untuk melindungi dan menjaga iklim bisnis. "Kalau tujuannya menjaga investasi dan meminimalisir praktik kongkalikong, kami rasa itu sangat positif," jelasnya.
Menurut Adita, dalam bisnis memang dibutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif. Koreksi terhadap aturan lama yang selama ini dijadikan senjata oleh pihak tertentu seharusnya bisa menambah citra baik Indonesia di mata dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×