Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Harris Hadinata
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum merupakan kejahatan yang berat. Dus, hukuman yang berat wajar diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK seharusnya menuntut hukuman maksimal terhadap Anas. Bambang menilai, sejauh ini tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan perimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap Anas. "Upaya-upaya mencoba mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa," kata Bambang di kantornya, Jumat (5/9).
Kendati demikian, Bambang tak memungkiri Anas memang bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Namun, Bambang enggan memastikan hal ini dapat menjadi dasar JPU memutuskan memberikan hal-hal meringankan untuk Anas.
Ditanyai lebih lanjut apakah KPK akan menuntut hukuman seumur hidup terhadap Anas, Bambang belum memastikan. Menurut Bambang, pihaknya masih akan mempertimbangkan proses persidangan untuk memantau sikap Anas sebagai terdakwa.
Anas antara lain didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee untuk memuluskan berbagai proyek yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan (APBN-P). Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas seperti Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD.
Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 23,8 miliar dan Rp 3 miliar saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News