Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan manuver tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum, yang baru saja membentuk organisasi massa (ormas) Pergerakan Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyidikan terhadap kasus yang membelit mantan anggota DPR itu akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"KPK tidak terpengaruh, itu hak mereka, orang tidak boleh dibatasi," kata Johan dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9).
Johan menganggap pembentukan ormas itu adalah hak yang bersangkutan dan memang tidak ada larangan yang membatasinya.
Dia bilang, apa pun pesan yang disampaikan Anas melalui ormasnya itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang tengah dilakukannya.
Sayangnya saat ditanya lebih lanjut kapan lembaga anti rasuah itu akan memanggil Anas, ia masih belum mengetahuinya. "Belum ada jadwal," imbuhnya.
Seperti diketahui akhir pekan lalu Anas meresmikan ormas anti diskriminasi yang dinamainya Pergerakan Indonesia. Ditemani sejumlah koleganya dari Partai Demokrat seperti Ahmad Mubarok dan Gede Pasek Suardika ia meresmikan ormas tersebut di kediamannya.
Sementara itu dalam kasus Hambalang, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di parlemen itu disebut telah menerima hadiah terkait pembangunan proyek tersebut. Sayangnya, hingga kini, Anas belum juga ditahan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News