Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sial benar nasib Anas Urbaningrum. Maksud hati ingin memperingan hukuman dengan mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun yang terjadi justru kebalikannya. MA menolak kasasi Anas dan bahkan memperberat hukuman yang semula hanya 7 tahun menjadi 14 tahun kurungan penjara.
Atas tambahan hukuman yang diterima, mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan menempuh langkah hukum lanjutan. "Pasti akan mengajukan hukuman lanjutan, tapi saya mau bertemu Anas dulu untuk membicarakan," kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution kepada KONTAN, Selasa (9/6).
Menurut Buyung, putusan tersebut banyak dipengaruhi oleh masyarakat. Apalagi MA seharusnya berdiri tegak tanpa ada intervensi.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menilai, pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan hak dari terpidana. "Sah saja, tapi jelas harus berdasarkan persyaratan yang ditentukan," ujarnya.
Seperti diketahui, selain menambah hukuman kurungan, putusan MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsider satu tahun empat bulan. Anas juga wajib membayar uang pengganti yang mencapai Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, maka Anas harus menanggung konsekuensinya. Harta benda milik Anas akan disita dan dilelang. Tapi apabila nilai asetnya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, sebagai gantinya, hukuman pidana penjara yang harus ditanggung Anas bertambah empat tahun menjadi 19 tahun.
Peningkatan hukuman tersebut, menurut Suhadi, sudah sesuai. Karena MA menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan digabung dengan tindak pidana pencucian uang. "Sehingga, MA menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," tutur Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News