kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum Anas: MA banyak diintervensi


Selasa, 09 Juni 2015 / 18:33 WIB
Kuasa hukum Anas: MA banyak diintervensi
ILUSTRASI. Logo Tencent terlihat saat Konferensi Internet Dunia (WIC) di Wuzhen, provinsi Zhejiang, Tiongkok, 23 November 2020.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung kemarin memberi putusan yang memperberat masa hukuman Anas Urbaningrum. Terpidana korupsi kasus Hambalang ini mendapatkan hukuman 14 tahun dari sebelumnya 7 tahun. 

Menanggapi putusan MA, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. "Pertama, saya kecewa berat atas putusan tersebut," ungkap dia saat dihubungi KONTAN.

Menurut dia, putusan MA itu banyak dipengaruh oleh masyarakat yang mengatasnamakan LSM. Seharusnya, lanjut Adnan, MA berdiri tegak tanpa adanya intervensi serta, harus memberikan panutan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Penegak hukum suatu negara itu harus objektif dan independen," tambahnya.

Pihaknya juga akan mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan ini. "Pastinya akan mengajukan hukum lanjutan, tapi saya masih mau bertemu dengan Anas terlebih dahulu untuk membicarakan ini," kata dia.

Selain menolak permohonan kasasi Anas, MA juga menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang. "Sehingga, Anas menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ungkap juru bicara MA, Suhadi di Jakarta, Selasa (9/6).

MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsidier satu tahun empat bulan. Anas juga wajib untuk membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.

Apabila, uang pengganti itu tak dibayarkan selama satu bukan setelah putusan, maka Anas harus menanggung konsekuensinya. Dimana, harta bendanya akan disita dan dilelang. Tapi, apabila nilai asetnya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, sebagai gantinya, hukum pidana penjara akan ditambah selama 4 tahun. Anas juga kehilangan hak dipilih oleh publik akibat putusan ini. 

MA mempersilakan tim kuasa hukum Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "Terpidana berhak mengajukan PK. Namun jelas, harus berdasarkan persyaratan yg ditentukan", kata Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×