CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Analis Perkirakan Penghentian Sementara Kebijakan BVK Tak Pengaruhi Kunjungan Wisman


Senin, 19 Juni 2023 / 14:00 WIB
Analis Perkirakan Penghentian Sementara Kebijakan BVK Tak Pengaruhi Kunjungan Wisman
ILUSTRASI. Pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara dikhawatirkan akan mengurangi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Padahal pemerintah sedang gencar menghidupkan kembali pariwisata dalam negeri, setelah terdampak pandemi Covid-19.

Analis Bank Mandiri Haris Eko Faruddin berpendapat, meskipun bebas visa tersebut dihentikan sementara, tidak akan berpengaruh pada berkurangnya kunjungan wisman dalam negeri.

Sebab menurutnya, mayoritas kunjungan wisman yang datang ke Indonesia berasal dari negara-negara di Asia.

“Kalau menurut saya meskipun bebas visa dihentikan, masih ada visa on arrival, sehingga bukan menjadi hambatan yang besar, apalagi yang bebas visa masih berlaku untuk negara Asean,” tutur Haris kepada Kontan.co.id, Senin (19/6).

Baca Juga: Pemerintah berencana hapus kebijakan bebas visa untuk negara yang tak menguntungkan

Menurutnya, agar wisman dari luar Asia tertarik untuk berwisata ke Indonesia, pemerintah perlu gencar melakukan promosi  secara langsung ke negara-negara di luar Asia.

“Selain promosi wisata Indonesia ke luar, bisa juga melakukan peningkatan flight direct ke luar Asia,  sehingga wisatawan lebih mudah mengunjungi Indonesia,” tambahnya.

Untuk diketahui, kebijakan penghentian sementara bebas visa kunjungan untuk 159 negara tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima BVK bersama 10 negara Asean.

Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×