Sumber: covid19.go.id | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, yakni mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Dalam aturan terbaru PPKM Jawa Bali, anak usia dibawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan, jika berkunjung ke mal tidak terlalu mendesak bagi anak-anak, maka tidak perlu dilakukan.
"Meskipun anak-anak usia dibawa 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka kepada orang tua selalu pendamping harus berhati-hati.
Baca Juga: BLT UMKM bakal dilanjutkan tahun depan? Simak jawaban Kemenkeu
"Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," tegas Wiku.
Disamping itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.
Dia menambahkan, penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus di 15 Juli 2021, adalah hasil kerja keras selurih elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19.
Baca Juga: Waspada! DKI Jakarta catat 880 kasus varian baru Covid-19, ini rinciannya
"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa kedepannya kita harus memprioritaskan upaya 3M 3T dan vaksinasi di hulu penularan.
Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya," pungkas Wiku.
Selanjutnya: Covid-19 gelombang ketiga bisa terjadi di Jakarta, tapi antisipasi sangat minim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News