Reporter: Hasbi Maulana |
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan Citibank NA melawan PT Permata Hijau Sawit terus bergulir. Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik dari tergugat, Kamis (7/5) pekan lalu, Citibank menyatakan, anak usaha Permata Hijau Group itu sudah biasa melakukan transaksi produk terstruktur (structured product) berjenis callable forward.
Pengacara Citibank Haryo Wibowo bilang, selaku penggugat, Permata Hijau jelas-jelas mengetahui produk callable forward. "Transaksi sudah berjalan enam kali dan penggugat sudah menyerahkan duit US$ 1 juta sebanyak enam kali," katanya sewaktu membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Haryo juga mengungkapkan, eksportir minyak sawit mentah alias CPO tersebut sudah terbiasa bertransaksi produk sejenis, bahkan transaksi yang lebih rumit sekalipun. Contoh, pada 2007 lalu, Permata Hijau melakukan 19 transaksi derivatif seperti currency option, barrier currency option, dan redemption accumulator forward.
Jadi, Haryo menjelaskan, tak betul kalau Permata Hijau mengaku tak paham callable forward dengan alasan tak sesuai perjanjian. "Kenyataannya, mereka tidak pernah meminta waktu tambahan mempelajari termsheet perjanjian," ujarnya.
Menurut Haryo, International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Master Agreement tertanggal 18 Mei 2001 ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Permata Hijau. Begitu juga dengan surat konfirmasi tertanggal 5 September 2008, telah dibubuhi tandatangan pihak yang mendapat kuasa penuh dari Direktur Utama Permata Hijau.
Nah, kalau Citibank kemudian menagih US$ 23,1 juta, itu lantaran Permata Hijau sudah wanprestasi. "Mereka tidak melakukan transaksi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam surat konfirmasi," kata Haryo.
Itu sebabnya, Haryo menegaskan, gugatan yang dilayangkan Permata Hijau tidak benar. "Majelis hakim seharusnya menolak gugatan tersebut," ujar dia.
Kuasa hukum Permata Hijau Harry F. Simanjuntak tidak banyak berkomentar atas isi duplik Citibank tersebut. "Kita bicara lagi nanti," katanya singkat.
Sebagai catatan, kasus ini berawal dari gugatan Permata Hijau ke pengadilan pada pertengahan Maret 2009 lalu. Dalam gugatan yang mereka ajukan, Permata Hijau mempermasalahkan produk terstruktur Citibank. Perusahaan ini merasa dirugikan akibat transaksi derivatif jenis callable forward dari Citibank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News