kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Anak buah Nazarudin dihukum 3 tahun penjara


Rabu, 13 September 2017 / 19:25 WIB
Anak buah Nazarudin dihukum 3 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Universitas Udayana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Marisi Matondang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

Hakim menilai, perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar dan terbukti melanggar hukum. Sementara, menurut hitungan BPK, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 7 miliar.

Modusnya, Marisi bersama dengan pejabat pembuat komitmen Made Meregawa dan Nazarudin merekayasa proses pengadaan alkes ini. Kemudian PT Mahkota Negara  ditetapkan sebagai pememang lelang.

Marisi dinyatakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×