Reporter: Epung Saepudin, Ewo Raswa | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tidak terima nama asosiasinya dicoret dari keanggotaan luar biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Amirudin Saud, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 14 Oktober lalu.
Amirudin menuntut M.S. Hidayat, Ketua Umum Kadin Indonesia, membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 7 miliar. "Ganti rugi ini bukan untuk mencari uang," tandas Amirudin, Rabu (21/10).
Amirudin menilai, tindakan Hidayat mencabut keanggotaan GPEI yang ia pimpin di Kadin Indonesia arogan. Waktu itu, alasan Kadin, kepemimpinan GPEI tidak jelas dan seolah menggantung. Tapi, menurut Amirudin, tindakan tersebut bisa masuk kategori semena-mena.
Apalagi, saat ini, pengurus GPEI pimpinan Amirudin yang tersebar di delapan daerah masih berjalan. "Enak saja, langsung membekukan keanggotaan," katanya. Amirudin terpaksa mengajukan gugatan lantaran tiga somasinya tidak digubris Hidayat.
Asal tahu saja, GPEI kubu Amirudin telah menjadi Anggota Luar Biasa Kadin sejak 1999 dan terakhir mendapat pengakuan pada 2008. Bentuknya adalah Kartu Tanda Anggota Luar Biasa yang diteken Hidayat. Namun, pada 2009, status itu dicabut dan Kadin mengalihkan anggota luar biasa ke GPEI kubu Benny Soetrisno.
Toto Dirgantoro, Sekretaris Jenderal GPEI kubu Benny Soetrisno punya cerita lain. Kata dia, perpecahan GPEI bermula pada 1999 saat ketua umumnya Hamid Ibrahim Ganie meninggal dunia.
Tanpa seizin ketua lainnya, Amirudin yang kala itu menjabat sebagai Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) langsung mengklaim sebagai Ketua Umum GPEI. Padahal, Rapat Umum Anggota (RUA) GPEI belum digelar.
Celakanya, rapat anggota GPEI ternyata memutuskan Benny sebagai Ketua Umum. Sejak itulah, ada dualisme kepemimpinan. Puncaknya, awal 2009, Kadin mencabut keanggotaan GPEI pimpinan Amirudin dari keanggotaan luar biasa dan memberikannya kepada GPEI Benny Soetrisno.
Kuasa hukum M.S Hidayat, Andar R.H Panggabean memastikan tindakan kliennya sudah benar. Makanya, ia mengaku siap menghadapi gugatan Amirudin. Namun, Andar berharap, kedua pihak mendahulukan mediasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News