kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Amdal kereta cepat Jakarta-Bandung masih terganjal


Rabu, 20 Januari 2016 / 13:58 WIB
Amdal kereta cepat Jakarta-Bandung masih terganjal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Walaupun pemerintah berencana memulai pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Kamis (21/1) besok, sampai H-1, persiapan dan syarat proyek bernilai US$ 5,5 miliar tersebut belum sempurna. Salah satunya, pemenuhan syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah memberikan persetujuan amdal proyek tersebut, mengatakan ada beberapa catatan. "Salah satunya, mengenai teknis air, bagaimana proyek tersebut nanti pengaruhnya terhadap air sawah sekitar," kata Siti di Komplek Istana Rabu (20/1).

Dia bilang, akan memberikan persetujuan amdal tersebebut ke Kementerian Perhubungan agar menurunkan izin pembangunan proyek, Kamis ini. Meski begitu, dia tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada amdal proyek tersebut.

Pemerintah melalui Rapat Terbatas tentang Kereta Cepat Senin (4/1) lalu memutuskan untuk segera memulai proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung pada Januari. Mereka menargetkan, proyek tersebut bisa dimulai pada 21 Januari.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, agar target tersebut bisa tercapai, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada segenap jajarannya dalam hal ini Kementerian Perhubungan, segera menyelesaikan penerbitan izin pembangunan proyek tersebut.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan sementara itu mengatakan, penerbitan izin pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung tergantung amdal yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Jika amdal selesai, izin bisa diproses," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×