Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk menyita paspor Anas Urbaningrum, tidak tepat. Meskipun bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dicegah keluar negeri selama enam bulan, tidak ada aturan untuk menyita paspor.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan menilai, langkah itu bisa memunculkan anggapan ada unsur politik dalam proses hukum terhadap Anas. "Lebai itu kalau diambil. Kalau sikap-sikap seperti itu diteruskan, bisa berbalik nanti. Isunya tidak hukum lagi, isu politik nanti yang muncul," katanya, Selasa (26/2/2013).
Trimedya bilang, Ditjen Imigrasi tak perlu menyita paspor karena begitu mengeluarkan perintah cekal, otomatis yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri. Anggota Komisi III itu mengaku telah bertanya kepada kader PDI Perjuangan yang juga mengalami masalah hukum. Ia mencontohkan tersangka cek pelawat dari PDI Perjuangan, meski dicekal, paspor mereka tidak serta merta ditarik.
Kecuali, kasus pengambilan paspor Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PK Hilmi Aminuddin. Pasalnya, Ridwan sudah berangkat keluar negeri. Penarikan paspor Ridwan mau tidak mau dilakukan petugas imigrasi ketika Ridwan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Politisi PDI Perjuangan lainnya Eva Kusuma Sundari juga menilai langkah Ditjen Imigrasi berlebihan. Ia bahkan menilai apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi merupakan upaya kriminalisasi. "Cekal itu tidak permanen, itu kok berlebihan. Hak dia diambil, itu hak warga negara," katanya.
Sekedar mengingatkan, khawatir Anas Urbaningrum melarikan diri ke luar negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia menngambil paspor Anas. "Ada kekhawatiran untuk digunakan keluar negeri. Jadi kami ambil pasportnya," ujar Satria, petugas keimigrasi saat meninggalkan rumah Anas di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat. KPK juga memberikan permintaan kepada Imigrasi agar mencegah Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News