kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Marzuki: Wakil ketua dan sekjen ambil alih tugas


Senin, 25 Februari 2013 / 22:35 WIB
Marzuki: Wakil ketua dan sekjen ambil alih tugas
ILUSTRASI. Melacak seseorang atau berbagi lokasi bisa menggunakan aplikasi WhatsApp. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, para majelis tinggi partai mewacanakan agar para calon legislatif (caleg) dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono bisa diajukan tanpa melalui tanda tangan ketua umum partai. 

Pasalnya, saat ini, pasca Anas mundur, pemilihan ketua umum partai harus melalui kongres, dan kongres masih belum dipastikan. Apalagi menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Marzuki Ali, tidak ada ketentuan bahwa majelis tinggi dapat memilih ketua umum. Karena itu, saat ini tugas ketua umum partai dijalankan oleh empat orang, terdiri dari dua wakil ketua umum, sekretaris jenderal dan direktur eksekutif partai. 

Nah karena terlalu banyak, maka menurut Marzuki, partainya merencanakan agar cukup dua orang saja yang membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan calon legislatif. "Nanti kita akan tanyakan kepada KPU apakah dengan mundurnya ketua umum, wakil ketua umum ini bisa mewakili bersama sekjen untuk penandatanganan daftar caleg yang akan disampaikan kepada KPU," ujar Marzuki di Istana usai bertemu presiden, Senin (25/2).

Namun wacana tersebut masih digodok dan akan ditanyakan kepada KPU apakah bisa wakil ketua umum dan sekjen saja yang menandatangani siapa saja caleg dari Demokrat. Karena itu, Marzuki bilang, partainya akan segera membuat surat kepada KPU terkait hal tersebut. Seperti diketahui, Anas mengundurkan diri dari jabatan ketua umum partai demokrat, dan sekaligus sebagai anggota partai setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×