CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.894   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.129   -85,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.091   -11,54   -1,05%
  • LQ45 870   -6,00   -0,69%
  • ISSI 215   -3,57   -1,64%
  • IDX30 446   -2,19   -0,49%
  • IDXHIDIV20 538   -1,08   -0,20%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 135   -0,47   -0,34%
  • IDXQ30 149   -0,62   -0,42%

AM Fatwa: Pembubaran FPI, panjang prosesnya


Senin, 13 Oktober 2014 / 22:53 WIB
AM Fatwa: Pembubaran FPI, panjang prosesnya
ILUSTRASI. Indeks utama Wall Street turun tipis, nyaris stagnan pada akhir perdagangan Senin (1/5). REUTERS/Andrew Kelly


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota DPD asal DKI Jakarta AM Fatwa turut berkomentar terhadap desakan yang menghendaki dibubarkannya organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, tidak mudah untuk membubarkan ormas yang saat ini diketuai oleh Habib Muchsin Alatas itu.

"Ini (FPI) ormas terdaftar dan dilindungi UU. Untuk masalah pembubaran itu panjang prosesnya," kata Fatwa di gedung DPD, Jakarta, Senin (13/10).

Fatwa menuturkan, jika sebuah Ormas melakukan kesalahan hendaknya diberikan peringatan atau teguran terlebih dahulu dan tidak bisa langsung dibubarkan. Menurutnya, ada peringatan tertulis sebelum Ormas dibubarkan.

"Peringatan tertulis pertama jenjangnya 30 hari. Setelah 30 hari baru dapat dilakukan peringatan tertulis kedua yang jenjangnya selama 30 hari," tuturnya.

Setelah peringatan kedua secara tertulis dilayangkan, kata Fatwa barulah Ormas diberi peringatan ketiga dan ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Untuk pembubaran Ormas menurut Fatwa harus melewati proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Itu prosesnya panjang hingga sampai ke MA," tuturnya.

Meski pembubaran Ormas perlu waktu yang panjang, Fatwa mengingatkan agar setiap OrmasĀ  mematuhi aturan yang ada. Menurutnya, dalam berkegiatan Ormas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan.

"Tidak boleh Ormas buat pelanggaran. Tindakan kekerasan itu hukumannya pidana dan prosesnya dari kepolisian," tandasnya. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×