Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala PPATK M Yusuf menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Pada awak media, M Yusuf mengaku maksud kedatangannya ke Kejagung yakni menyerahkan data aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
"Saya kesini menyerahkan LHA menyangkut yang disidik penyidik di Jampidsus, terkait TVRI," kata M Yusuf di Kejagung.
Terpisah, Jampidsus Widyo Pramono membenarkan jaksa penyidik pernah meminta LHA pada PPATK. Namun Widyo tidak merinci mengenai laporan tersebut.
"Iya ada kami sempat minta (ke PPATK). Sudah semestinya Pidsus dan PPATK bekerja sama. Laporan itu untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada di penyidik," tegasnya.
Lebih lanjut, Widyo juga menuturkan adanya indikasi tersangka baru dalam kasus TVRI.
"Laporan terbaru dari penyidik, ada kemungkinan tersangka baru. Indikasinya, bisa saja (dari TVRI), tunggu kabar dari penyidik saya," tambah Widyo. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News