Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun terhadap terdakwa dugaan suap Alif Kuncoro dan denda sebesar Rp 100 juta. Jaksa menilai Alif telah terbukti menyuap penyidik Komisaris Poliri Arafat Enanie berupa sebuah sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta.
Jaksa mengatakan, penyuapan itu agar Arafat tidak menetapkan adik Alif, Imam Cahyo Maliki, sebagai tersangka kasus pencucian uang dan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gayus Tambunan. "Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih," kata Teguh Wardoyo, Jaksa Penuntut Umum, Rabu (1/9).
Jaksa tidak menuntut terdakwa Alif dengan pidana penjara maksimal 3 tahun karena terdapat hal-hal yang meringankan. "Dia belum pernah dihukum dan mengakui terus-terang perbuatannya," kata Teguh.
Rencananya, Alif akan mencapaikan pembelaan dalam sidang yang berlangsung pada Senin pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News