kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Alif Kuncoro dituntut 2,5 tahun


Rabu, 01 September 2010 / 14:58 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun terhadap terdakwa dugaan suap Alif Kuncoro dan denda sebesar Rp 100 juta. Jaksa menilai Alif telah terbukti menyuap penyidik Komisaris Poliri Arafat Enanie berupa sebuah sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta.

Jaksa mengatakan, penyuapan itu agar Arafat tidak menetapkan adik Alif, Imam Cahyo Maliki, sebagai tersangka kasus pencucian uang dan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gayus Tambunan. "Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih," kata Teguh Wardoyo, Jaksa Penuntut Umum, Rabu (1/9).

Jaksa tidak menuntut terdakwa Alif dengan pidana penjara maksimal 3 tahun karena terdapat hal-hal yang meringankan. "Dia belum pernah dihukum dan mengakui terus-terang perbuatannya," kata Teguh.

Rencananya, Alif akan mencapaikan pembelaan dalam sidang yang berlangsung pada Senin pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×