kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Alif Kuncoro dituntut 2,5 tahun


Rabu, 01 September 2010 / 14:58 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun terhadap terdakwa dugaan suap Alif Kuncoro dan denda sebesar Rp 100 juta. Jaksa menilai Alif telah terbukti menyuap penyidik Komisaris Poliri Arafat Enanie berupa sebuah sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta.

Jaksa mengatakan, penyuapan itu agar Arafat tidak menetapkan adik Alif, Imam Cahyo Maliki, sebagai tersangka kasus pencucian uang dan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gayus Tambunan. "Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih," kata Teguh Wardoyo, Jaksa Penuntut Umum, Rabu (1/9).

Jaksa tidak menuntut terdakwa Alif dengan pidana penjara maksimal 3 tahun karena terdapat hal-hal yang meringankan. "Dia belum pernah dihukum dan mengakui terus-terang perbuatannya," kata Teguh.

Rencananya, Alif akan mencapaikan pembelaan dalam sidang yang berlangsung pada Senin pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×