kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Empat Rekan Gayus Kena Hukuman


Jumat, 30 Juli 2010 / 16:36 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan sanksi disiplin pegawai terhadap empat dari 29 pegawainya yang dipanggil Kepolisian karena kasus Gayus.

Wahyu Tumakaka, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak menjelaskan sebanyak 12 dari 29 orang yang dipanggil kepolisian ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Gayus. Mereka merupakan rekan sekerja Gayus.

"Empat dari 12 orang yang dipanggil sebagai saksi itu dijerat sanksi aturan kepegawaian karena kedapatan melanggar aturan," ucap wahyu, Jumat (30/7).

Keempat orang yang dimaksud itu dinilai lalai dalam menjelankan tugasnya. "Misalnya ada yang lupa menandatangani surat-surat," sambungnya.

Menurut Wahyu, empat orang pegawai pajak yang dimaksud adalah mantan direktur keberatan dan banding, dua orang kepala subdirektorat, dan seorang Kepala Seksi. Saat ini, keempatnya telah dibebastugaskan (nonjob) dengan tidak diberikan tunjangan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×