Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke kantornya menuai kritik dari berbagai kalangan.
Salah satu kritik dilontarkan oleh asosisasi yang menaungi profesi wartawan, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Menurut AJI Jakarta, pernyataan Ahok yang melarang jurnalis Arah.com pada Kamis, (16/6), tidak dapat dibenarkan. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
"Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota," kata kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim dalam rilisnya yang diterima KONTAN, Jumat (17/6).
Balai Kota merupakan ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Jadi, kata dia, sikap Ahok menunjukkan sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis.
Bila keberatan, lanjut Ahmad, Ahok dapat protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers.
Menurut AJI Jakarta, bila Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan, itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers.
Seperti diketahui, pengusiran itu terjadi saat seorang jurnalis media online arah.com bertanya mengenai adanya keterkaitan suap reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja (staf khusus Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama) dan Cyrus Network.
Mendapat pertanyaan tersebut, Ahok marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan untuk menyerangnya. Apalagi, Ahok akan maju lagi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta pada Februari 2017.
"Saya tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan Anda. Saya tegaskan itu, bolak-balik mengadu domba. Pokoknya enggak boleh masuk ke sini lagi, enggak boleh wawancara," kata Ahok kepada reporter arah.com di Balai Kota.
Ahok mengatakan, dirinya adalah pejabat bersih dan konsisten anti korupsi sejak menjabat anggota DPRD, Bupati Belitung Timur, anggota DPR RI, hingga kini sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Lalu jurnalis tersebut bertanya, "Berarti tidak ada pejabat sehebat Bapak?" Ahok menganggap pertanyaan itu sebagai tuduhan yang mau mengadu domba dirinya.
"Anda dari koran apa? Makanya lain kali tidak usah masuk sini lagi, tidak jelas kalau begitu," ujar Ahok.
Atas sikapnya tersebut, AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
AJI menegaskan, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News