Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2030 telah mengumumkan104 nama peserta calon pimpinan KPK yang lulus uji kompetensi.
104 peserta yang lolos tersebut dari 187 peserta yang hadir mengikuti uji kompetensi, dimana terdapat 192 peserta yang dipanggil mengikuti uji kompetensi capim KPK.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, dari 104 peserta tersebut, terdapat 9 polri, 3 pensiunan polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, 2 pensiunan jaksa, 19 dosen juga 11 advokat.
Tak hanya itu, terdapat 4 auditor, unsur KPK sebanyak 14 peserta, komjak dan Kompolr sebanyak 3 peserta, PNS sebanyak 10 peserta, pensiunan PNS sebanyak 3 peserta, dan lain-lain sebanyak 13 peserta. "Dari 104 itu, terdiri dari 6 orang, dan pria sebanyak 98 orang," ujar Yenti, Senin (22/7).
Baca Juga: Mangkir dari panggilan, KPK pertimbangkan Sjamsul-Itjih Nursalim jadi DPO
Yenti menerangkan, tes yang dilakukan saat uji kompetensi tersebut terdiri dari objective test atau melalui komputes, dan penilaian makalah yang melibatkan pihak independen mulai dari akademisi, praktisi dan LSM.
"Hasil dari independent reader dan objective test yang kami gunakan untuk menentukan siapa yang lolos dan yang tidak," tutur Yenti.
Dalam lampiran yang ditandatangani Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih, di antara nama-nama yang lolos terdapat nama-nama yang cukup terkenal di antaranya: 1. Brigjen Pol. Agung Makbul; 2. Aidir Amin Daud; 3. Alexander Marwata; 4. Anang Iskandar; 5. Antam Novambar; 6. Basaria Pandjaitan; 7. Dharma Pongrekun; 8. Giri Suprapdiono; 9. Ike Edwin; 10. Laode M. Syarif. 11. Pahala Nainggolan; 12. Roby Arya Brata; 13. Suparman Marzuki; dan 14. Yotje Mende.
Baca Juga: Calon pimpinan KPK periode 2019-2023 telah mengerucut menjadi 104 orang
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya atau tes psikolofi yang akan diselenggarakan pada Minggu (28/7). Bagi peserta yang tidak hadir mengikuti tes psikologi akan dinyatakan gugur.
"Keputusan panitia seleksi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tutur Yenti.
Pansel pun mengharapkan adanya masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama peserta capim KPK yang sudah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Baca Juga: Jokowi beri waktu tiga bulan untuk tuntaskan kasus Novel, Polri janji kerja keras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News