kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi beri waktu tiga bulan untuk tuntaskan kasus Novel, Polri janji kerja keras


Senin, 22 Juli 2019 / 12:19 WIB
Jokowi beri waktu tiga bulan untuk tuntaskan kasus Novel, Polri janji kerja keras


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian RI atau Polri mengaku akan bekerja keras dalam menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah memberikan waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti temuan TGPF. 

"Prinsipnya, kami akan kerja keras," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7). 

Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi lebih dari dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini Polri belum juga menemukan pelaku atau dalang penyerangan. 

Seperti diketahui, setelah hasil investigasi TGPF kasus Novel diumumkan, Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tim itu dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis. 

Menurut Iqbal, Idham Azis sedang mempelajari hasil investigasi TGPF yang tertuang dalam laporan yang lampirannya setebal 2.700 halaman. Sambil mempelajari, lanjut Iqbal, Idham juga akan menyeleksi anggota tim teknis yang akan menindaklanjuti temuan TGPF itu. 

Iqbal memprediksi, telaah rekomendasi TGPF dan seleksi tim teknis membutuhkan beberapa pekan. Iqbal menekankan, proses itu perlu dilakukan demi hasil penyelidikan lanjutan yang optimal. 

"Saya prediksi, dalam beberapa minggu ke depan ini masih perlu waktu untuk mempelajari dan memilih. Yang paling penting untuk mempelajari itu dulu karena harus di-slide-kan dan disesuaikan. Bukan hanya membaca, (namun) rapat, gelar (perkara) dan lain-lain," ucap Iqbal. 

Diberitakan sebelumnya, TGPF menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 April lalu. Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, namun membuatnya menderita. 

Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen. 

Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan. 

Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik. 

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya. Tim dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Idham Azis. 

Menanggapi temuan TGPF, kuasa hukum Novel Baswedan menilai bahwa Polri melempar tanggung jawab soal penuntasan kasus ini. Apalagi, Polri kemudian malah menuduh balik Novel terkait penyalahgunaan wewenang. 

"Kasus yang mana kalau Novel menyalahgunakan kewenangan? Dan saksi yang mana yang menyatakan itu? Pelakunya saja ini belum terungkap, kemudian motifnya sudah dapat. Canggih benar tim satgas bentukan Kapolri," ujar Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum Novel. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri Waktu 3 Bulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, Polri Janji Kerja Keras"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×