kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan UMKM keberatan dikenakan PPh minimum 1% untuk wajib pajak yang merugi


Selasa, 31 Agustus 2021 / 16:06 WIB
Alasan UMKM keberatan dikenakan PPh minimum 1% untuk wajib pajak yang merugi
ILUSTRASI. Pengunjung dan petugas mengenakan masker saat pameran UMKM Market Museum 'REVIVE' di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (6/6/2021). Alasan UMKM keberatan dikenakan PPh minimum 1% untuk wajib pajak yang merugi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana akan menerapkan alternatif minimum tax (AMT) berupa tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang merugi. 

Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 31F RUU KUP yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. 

Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantoni menentang adanya klausul tersebut. Sebab menurutnya rencana kebijakan tersebut akan membebani Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang saat ini dikenakan PPh Final dengan tarif hanya 0,5%.

Dus, tarif AMT dua kali lipat daripada tartif PPh Final UMKM yang berlaku saat ini. Selain itu, dasar pengenaan AMT yakni memajaki usaha yang merugi untuk mencegah adanya penghindaran pajak. 

Baca Juga: Alasan pemerintah ajukan rencana tax amnesty dan multitarif tarif PPN

“Bagaimana kalau ada perusqhaan yang keuntungannya kurang dari 1% diwajibkan membayar pajak minimum 1%. Ini yang ditentang oleh semua pihak,” kata Sutrisno saat Konferensi Pers, Selasa (31/8). 

Makanya, Sutrisno menilai rencana itu tidak mencerminkan dukungan pemerintah terhadap UMKM. Padahal, UMKM merupakan skala usaha paling banyak di Indonesia dan yang paling kuat mendorong perekonomian. 

“Karena kenyataannya kalau usaha rugi masa masih dikenakan pajak. Walaupun kita sadar ada orang yang usaha rugi tetapi masih bisa jalan usahanya. Tetapi kalau usaha kecil kalau rugi kenapa dipajakin,” ucap dia. 

Sejalan dengannya, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai dengan tarif PPh Final sebesar 0,5% saja UMKM sudah keberatan. Bahkan ia menyebut, pihaknya meminta untuk usaha mikro kecil, tarif PPh Final sebaiknya difasilitasi 0% oleh pemerintah.

“Dalam keadaan seperti sekarang tidak tepat untuk adanya pajak minimum. Kami menolak untuk pemberlakuan 1% atau penghapusan pajak 0,5%,” ujar dia.

Selanjutnya: Penerapan Pajak Bertarif Minimal untuk Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×