Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Sehingga disepakati bahwa tidak diperbolehkan pemberian vaksin terutama Covid-19 kepada penderita autoimun. Namun ke depan Iris menyebut masih ada kemungkinan vaksin dapat diberikan kepada penderita autoimun.
Selain autoimun, vaksin Covid-19 juga tidak diperbolehkan kepada penderita sakit ginjal serta penderita kanker apapun yang masih menjalani kemoterapi.
"Kemudian untuk HIV-AIDS bukan alasan untuk tidak diberikan [vaksin]. Bisa diberikan asal CD4-nya atau semacam sel darah putih itu diatas 200. Kenapa? Karena kalau dibawah 200 ngga tebrrntuk dengan baik antibodi. Toh ini vaksin mati jadi sebenarnya aman ya," ujarnya.
Secara keseluruhan IDI disampaikan oleh Iris mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah. Namun Iris menggarisbawahi meski vaksinasi sudah dilakukan, penerapan protokol kesehatan tidak boleh ditinggalkan.
Baca Juga: Usia 60 tahun ke atas belum jadi kelompok prioritas vaksin Covid-19, ini alasannya
Pemerintah juga disarankan dapat melaksanakan program vaksinasi dengan hati-hati dan teliti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta menyiapkan pertolongan jika terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dengan BPJS kesehatan juga perlu ada terkait pembiayaan perawatan jika ditemukan KIPI.
"Koordinasi antar departemen untuk mensosialisasikan imunisasi Kemenkes dan departemen lain kalau bisa koordinasi dalam satu kesatuan itu akan lebih baik. Kemudian layanan kesehatan dan non covid harus tetap berjalan dan dapat diakses masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya: Apakah semua pasien sembuh dari Covid-19 bisa donor darah plasma konvalesen?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News