kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alasan penyintas Covid-19 dan penderita autoimun belum bisa dapat vaksin


Selasa, 19 Januari 2021 / 16:20 WIB
Alasan penyintas Covid-19 dan penderita autoimun belum bisa dapat vaksin
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/2021).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program vaksinasi Covid-19 yang direncanakan berlangsung dalam jangka waktu 15 bulan, para penyintas Covid-19 belum masuk dalam target penerima vaksinasi.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi sekaligus Juru Bicara dari PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iris Rengganis menyebut, bahwa untuk saat ini penyintas Covid-19 memang belum diikutkan jadi penerima karena beberapa hal.

Pertama Iris menjelaskan ketersediaan vaksin jadi faktor yang membuat penyintas covid belum masuk daftar penerima vaksin covid. Maka untuk saat ini penerima vaksin covid masih diutamakan bagi mereka yang belum terpapar dan dalam rentang usia 18 - 59 tahun.

Selain terkait ketersediaan, Iris menjelaskan, dalam tubuh para penyintas Covid-19 sudah terbentuk secara alami antibodi covid.

Baca Juga: Menteri Airlangga Hartarto pernah positif Covid-19, Istana tak tahu menahu

"Yang pernah terkena masih bisa bertahan selama delapan bulan antibodinya. Jadi sudah pernah sakit [covid] akan terbentuk antibodi alamiah. Beberapa orang rangenya 3 sampai 8 bulan [antibodinya], maka diharapkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari 3M jadi 5M mereka bisa lindungi. Dan yang belum pernah terkena akan mendapatkan vaksin duluan," jelas Iris dalam RDPU Komisi IX DPR RI bersama IDI, Komnas KIPI, dan ITAGI pada Selasa (19/1).

Rencananya nanti bagi para penyitas Covid-19 setelah delapan bulan baru akan dilakukan vaksinasi. Karena dinilai antibodi yang terbentuk alamiah sudah menurun.

Adapun terkait orang yang memiliki alergi pada suatu bahan, Iris menjelaskan dilihat dari alergi yang dikhawatirkan ialah adanya anafilaksis. Anafilaksis ialah alergi yang dapat mengancam nyawa.

Namun pihaknya merekomendasikan bahwa pemberian vaksin pada seseorang yang memiliki riwayat alergi pada satu vaksin harus dilakukan dengan pengawasan.

"Jadi kita enggak bisa prediksi apakah orang ini bisa anafilaksis atau tidak. Walaupun dia pernah ada riwayat alergi vaksin lain belum tentu alergi dengan vaksin yang ini, makanya kita menyatakan layak, tapi dengan catatan pengawasan," imbuhnya.

Baca Juga: Kemensos pastikan kebutuhan kelompok rentan pengungsi Sulbar terlayani

Iris juga menyebut pihaknya terus memberikan edukasi kepada Nakes dan vaksinator terkait pemberian vaksin Covid-19.

Jika seseorang dengan riwayat alergi masih diperbolehkan menerima vaksin. Iris menekankan vaksin covid-19 tidak boleh diberikan kepada mereka yang memiliki autoimun.

"Yang nggak layak itu adalah penyakit autoimun karena ini mereka banyak mendapat obat-obat yang menekan imun. Jadi antibodi tidak terbentuk dengan baik. Kedua pada penyakit autoimun ini antibodi bisa menyerang tubuh sendiri definisi dari autoimun, errornya antibodi yang harus lindungi malah menyerang tubuh sendiri," terang Iris.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×