kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alasan MKD tak akan panggil pengusaha Riza Chalid


Senin, 14 Desember 2015 / 22:25 WIB
Alasan MKD tak akan panggil pengusaha Riza Chalid


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak akan memanggil paksa pengusaha minyak Riza Chalid.

Sebelumnya, Riza Chalid sudah mangkir dua kali dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Padahal menurut tata beracara, MKD bisa meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa Riza pada pemanggilan ketiga.

Sejumlah anggota MKD juga sebelumnya kerap menyuarakan pemanggilan paksa terhadap Riza jika yang bersangkutan terus mangkir.

Lantas apa alasan MKD tak memanggil paksa Riza?

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat internal MKD Senin (14/12/2015) malam ini memutuskan tak memanggil Riza karena keterbatasan waktu.

Sebab, MKD menargetkan sudah harus memutus perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto ini sebelum reses, Sabtu (19/12).

Sementara, berdasarkan informasi, Riza Chalid sedang berada di luar negeri.

"Nanti kalau sampai lama-lama, nanti dikira kita molor-molorin lagi. Atau kemudian kita dibilang sengaja mengulur waktu," kata Dasco usai rapat internal, Senin malam.

Dasco membantah MKD takut menghadirkan Riza. Menurut dia, MKD juga sudah bisa mengambil putusan tanpa keterangan Riza, karena bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil kesimpulan.

Sejauh ini MKD sudah memiliki bukti berupa rekaman percakapan antara Novanto, Riza dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam percakapan itu, Novanto diduga dibantu Riza saat meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

MKD juga sudah mendengarkan keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, Maroef sebagai saksi kunci yang ikut pertemuan, dan Novanto sebagai terlapor.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang namanya disebut-sebut sebanyak 66 kali dalam rekaman juga sudah diperiksa.

"Kan kita menjawab tuntutan dan harapan masyarakat bahwa kasus ini sudah harus segera selesai," ucap Dasco.

Adapun Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku dirinya tetap ingin agar Riza Chalid dihadirkan. Menurut dia, masih ada waktu untuk memanggil paksa Riza sebelum masa reses.

Namun, hampir seluruh anggota MKD tak setuju dengan Junimart.

"Saya beranggapan Riza yang paling mengetahui anatomi pertemuan. Tapi yang lain menilai waktunya sudah mepet kalau memanggil Riza," ucapnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×