Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan memperlihatkan uang Rp 1.374.892.735.527,46 yang disita dari dua perusahaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kedua perusahaan itu adalah PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, barang bukti itu diperlihatkan sebagai sarana informasi ke publik terkait kinerja Kejagung.
"Ini kan, sebagai media informasi kepada publik. Media tetap menyuarakan ini dengan harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri," kata Sutikno di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain itu, dengan diperlihatkan ke publik, dia berharap masyarakat bisa semakin peduli dengan indikasi-indikasi korupsi di sekitarnya. "Karena ini kinerja kami sebagai aparat negara. Masyarakat harus tahu itu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sutikno mengatakan, uang triliunan rupiah tersebut dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
Berdasarkan pantauan di lokasi, uang dalam pecahan Rp 100.000 tersebut ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan.
Sementara itu, di belakang tempat duduk para narasumber, ditumpuk bundelan uang pecahan Rp 50.000 yang jumlahnya mencapai 21 bundel.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Kejagung telah lebih dahulu menyita uang dari PT Wilmar Group senilai Rp 11,8 triliun, yang merupakan uang pengembalian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
Baca Juga: Geledah Diamond Solo Convention, Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Berkas Sritex
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan terdakwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Kronologi Kasus