kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.899   17,47   0,25%
  • KOMPAS100 1.006   3,61   0,36%
  • LQ45 769   3,01   0,39%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 396   1,51   0,38%
  • IDXHIDIV20 459   1,48   0,32%
  • IDX80 113   0,45   0,40%
  • IDXV30 114   0,86   0,77%
  • IDXQ30 128   0,19   0,15%

Alasan Kejagung Perlihatkan Uang Rp 1,3 Triliun yang Disita dari 2 Korporasi Besar


Rabu, 02 Juli 2025 / 20:23 WIB
Alasan Kejagung Perlihatkan Uang Rp 1,3 Triliun yang Disita dari 2 Korporasi Besar
ILUSTRASI. Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua kiri), Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan), dan Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung Andrie Wahyu Setiawan (kiri) menunjukkan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Diberitakan sebelumnya, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Tetapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Padahal, jaksa pada tuntutannya meminta para terdakwa membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Baca Juga: Kejagung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Kemudian, terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Selanjutnya, terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Baca Juga: Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex agar Tak Berdampak pada Mantan Pekerja

Terkait putusan ontslag atau lepas tersebut, Kejagung diketahui telah mengajukan kasasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kejagung Tunjukan Uang Rp 1,3 T yang Disita dari Musim Mas dan Permata Hijau", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/02/19280661/alasan-kejagung-tunjukan-uang-rp-13-t-yang-disita-dari-musim-mas-dan-permata?page=all#page2.

Selanjutnya: Diramal Makin Stabil, Intip Peluang di Pasar Obligasi di Semester II

Menarik Dibaca: Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Proteksi Kehidupan Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×